Keppres tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah /2025 telah terbit. Keppres ini mengatur biaya yang dibayarkan jemaah haji tiap embarkasi.
Gubernur Bali Wayan Koster memperingatkan ASN dan PPPK agar tidak terlibat perselingkuhan dan calo jabatan. Integritas dan disiplin menjadi fokus utama.