Pengadilan di Malaysia memvonis bersalah majikan yang menyekap perempuan asal Aceh Tamiang selama 8 tahun. Majikan tersebut wajib membayar gaji Rp 225 juta.
Raut cerita tampak dari wajah peserta Smiling West Java Children's Miracle, pameran tahunan yang dilaksanakan dalam memperingati Hari Anak Nasional di Bandung.