Pengemudi mobil yang viral karena menyeruduk pak ogah di jalan nasional Mojokerto, telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.
Polisi terus memproses kasus pengendara moge yang tabrak mati bocah kembar di Pangandaran. Sebelumnya, polisi sudah mengirim berkas perkara ke Kejari Ciamis.
Pemerintah melaporkan kasus positif COVID-19 hari ini sebanyak 922 kasus. DKI Jakarta menjadi provinsi yang paling banyak melaporkan kasus positif, yaitu 310.
Kuasa hukum Fatia Maulidiyanti, dari LBH Jakarta menilai penetapan tersangka kliennya sebuah kriminalisasi. Polisi menyatakan sudah bekerja sesuai (SOP).
Tim Penasihat Hukum Tubagus Joddy mengaku keberatan dengan hukuman 5 tahun penjara. Mereka akan berkoordinasi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.