Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy (24) meminta waktu 7 hari untuk pikir-pikir akan mengajukan banding terhadap vonis majelis hakim PN Jombang. Hari ini, Joddy memilih ikhlas menerima hukuman 5 tahun penjara.
Penasihat Hukum Joddy, Eko Wahyudi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Joddy melalui panggilan video untuk menentukan langkah banding atau menerima vonis majelis hakim PN Jombang. Seperti diketahui, Joddy selama ini ditahan di Lapas Kelas IIB Jombang.
Menurut EKo, sopir artis Vanessa Angel itu tidak menempuh upaya hukum banding. "Atas putusan majelis hakim, Joddy maupun keluarga sudah ikhlas. Jadi, tidak banding. Terutama Joddy sudah ikhlas dengan putusan majelis hakim 5 tahun penjara," kata Eko kepada detikJatim, Minggu (17/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko menjelaskan Joddy dalam kondisi sehat di Lapas Jombang. Ia mengaku tidak sempat menanyakan kemungkinan kliennya ingin dipindahkan ke lapas lain. Menurutnya, pemindahan penahanan menjadi kewenangan pihak lapas.
"Kondisinya sehat wal afiat. Sudah final keputusan tersebut, baik Joddy maupun keluarganya menyatakan menerima putusan tersebut," jelasnya.
Majelis Hakim PN Jombang memvonis Joddy dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan pada Senin (11/4). Tidak hanya itu, Joddy juga dijatuhi hukuman tambahan. Yakni SIM A miliknya dicabut selama 2 tahun. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.
Merespons putusan tersebut, saat itu Joddy menyatakan pikir-pikir kepada majelis hakim. Tim penasihat hukumnya menilai vonis majelis hakim terlalu berat. Karena ada beberapa hal yang semestinya meringankan klien mereka. Yaitu Joddy mengakui dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta telah mendapatkan maaf dari keluarga korban.
Pada sidang perdana 27 Januari 2022, JPU mendakwa Joddy dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama, sopir Vanessa Angel itu dijerat dengan pasal 311 ayat (5) dan pasal 311 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menerima dakwaan tersebut dan memilih tidak mengajukan eksepsi.
JPU lantas menuntut Joddy dengan hukuman penjara selama 7 tahun pada Kamis (17/3). Karena jaksa menilai, sopir artis Vanessa Angel itu terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (2) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi (31) tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672+300A Astra Tol Jomo pada Kamis (4/11) sekitar pukul 12.30 WIB. Mobil Pajero Sport Dakar nopol B 1264 BJU yang mereka tumpangi menabrak barier di sisi kiri jalan.
Mobil sport warna putih itu dikemudikan Tubagus Joddy (24), warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor. Vanesa dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya bersama putranya, Gala Sky Andriansyah (1 tahun 7 bulan) dan pengasuh Gala, Siska Lorensa (21), warga Cililin, Bandung Barat.
Gala selamat dengan luka lecet di dahi kanan, robek kelopak mata kiri, memar kelopak mata kiri dan memar di tungkai bawah kiri. Siska luka pada dahi kiri, lecet di dagu, gigi depan bagian bawah tanggal 1, nyeri perut seluruh bagian, nyeri punggung bawah, nyeri punggung tangan kanan, cedera otak, serta muntah darah karena trauma perut. Sedangkan Joddy hanya mengeluh nyeri pada pinggul.
(iwd/iwd)