Pengemudi mobil Isuzu Panther nopol S 1489 WY yang viral karena menyeruduk pak ogah di jalan nasional Mojokerto, telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat menggunakan Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kanit Laka Satlantas Polres Mojokerto Iptu Wihandoko menjelaskan, pihaknya telah menggelar perkara kecelakaan yang viral itu pada Kamis (14/4). Hasilnya, sudah cukup alat bukti untuk menetapkan pengemudi mobil Panther, Saifudin (39), warga Desa Plosokerep, Sumobito, Jombang sebagai tersangka.
"Kami tetapkan tersangka setelah gelar itu. SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) sudah kami kirim ke kejaksaan hari itu juga setelah gelar," jelasnya kepada detikJatim, Sabtu (16/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat perbuatannya, Saifudin dijerat dengan Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penyidik menilai perbuatan tersangka sebuah kelalaian yang memicu kecelakaan sehingga mengakibatkan korban mengalami luka berat. Ancaman pidana pasal ini maksimal 5 tahun penjara.
"Untuk sementara pasal itu sambil menunggu hasil koordinasi dengan kejaksaan atau petunjuk dari kejaksaan," terang Wihandoko.
Meski sudah berstatus tersangka, Saifudin belum ditahan polisi. Menurut Wihandoko, karena penyidik belum memeriksa sopir mobil Panther itu sebagai tersangka. Pemeriksaan tersangka direncanakan pada Senin atau Selasa pekan depan.
"Untuk sementara kami belum menerbitkan surat penahanan. Namun, pelaku terus kami minta di Polres Mojokerto untuk memudahkan kami dalam pemeriksaan, karena kami kejar waktu, harus cepat," ungkapnya.
Wihandoko menuturkan, akhir pekan ini pihaknya fokus memperkuat alat bukti. Sehingga saat berkas berkara bisa langsung P21 saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Salah satunya dengan memeriksa seorang saksi mata, yakni sopir ambulans RS Dian Husada, Gemekan, Sooko, Mojokerto hari ini. Menurut Wihandoko, saksi ketiga ini melihat langsung kecelakaan yang viral dalam perjalanan ke tempat kerjanya.
"Sopir ambulans ini saksi ketiga yang melihat langsung kecelakaan itu. Kalau dua saksi sebelumnya mengetahui sesaat setelah terjadi kecelakaan," tuturnya.
Selain keterangan saksi, hasil olah TKP dan visum korban, penyidik juga telah menyita rekaman CCTV dari dua titik di lokasi kecelakaan. Wihandoko menunggu petunjuk dari jaksa terkait perlu atau tidaknya keterangan ahli untuk menjabarkan bukti video tersebut.
"Yang bisa membaca pelat nopol mobil pelaku ahlinya, kalau petunjuk kejaksaan harus disertai keterangan Labfor, kami akan bersurat ke Labfor," terangnya.
Wihandoko menambahkan, kondisi korban, Priyo Hadi Santoso (38) terus membaik. Pak ogah asal Desa Domas, Trowulan, Kabupaten Mojokerto itu telah menjalani 2 kali operasi di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo karena luka berat di kepala dan kaki kanannya.
"Biayanya ditanggung penuh Jasaraharja, plafon Rp 20 juta sudah habis. Sekarang dilanjutkan dengan BPJS," terangnya.
Video CCTV detik-detik mobil Panther menyeruduk pak ogah ini viral di medos. Kecelakaan ini terjadi di jalan nasional Desa Gemekan, Sooko, Mojokerto pada Minggu (10/4) pukul 12.13 WIB. Tepatnya di U turn atau tempat kendaraan memutar balik di depan Masjid Agung Darussalam.
Mobil Panther yang dikemudikan Saifudin melaju dari utara ke selatan atau dari arah Surabaya ke Jombang. Sampai di lokasi kecelakaan, mobil penumpang itu tiba-tiba oleng ke kanan sehingga menabrak median jalan. Posisi Priyo saat itu berdiri di U turn menunggu kendaraan memutar balik.
Mobil warna hijau itu pun melompat, lalu menyeruduk Priyo. Korban terseret mobil beberapa meter. Akibatnya, pak ogah tersebut menderita luka parah di kepala dan patah kaki kanan.
(sun/sun)