di Sulawesi Barat, Jokowi juga meresmikan penyelesaian tiga ruas jalan sepanjang 22,4 km yang dibiayai melalui Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan akan menerbitkan surat edaran terkait purwarupa rumah sederhana.