Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J. Keyakinan keluarga terjawab atas tidak adanya baku tembak dalam insiden tersebut.
Ketua LPSK menyinggung keberadaan dua orang saksi di tempat kejadian perkara (TKP) baku tembak menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Tim khusus yang dibentuk Kapolri untuk mengusut insiden baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri telah mulai bekerja.