Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Keyakinan keluarga terjawab atas tidak adanya baku tembak dalam insiden tersebut.
Hal itu diungkapkan Kamaruddin Simanjuntak kuasa hukum dari keluarga Brigadir J. Sebagaimana dilansir detikSumut, keyakinan itu muncul dari pernyataan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian. Polisi menyebut aksi Bharada E bukan untuk membela diri.
"Selanjutnya dengan pernyataan dari Bareskrim Polri bahwa yang dilakukan oleh Bharada Richard Eliezer (Bharada E) bukan merupakan pembelaan diri (nodweer) semakin menguatkan apa yang kami selaku kuasa hukum yakini bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak," kata salah seorang pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, Rabu (3/8/2022) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menduga apa yang dialami oleh Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo disebut berupa kekerasan. Brigadir J, kata dia, ditembak dalam insiden tersebut.
"Dan (diduga) yang terjadi adalah peristiwa penembakan dan juga kekerasan yang mengakibatkan tewasnya almarhum Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J)," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J. Bharada E dikenai pasal pembunuhan.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian seperti dilansir dari detikNews, Rabu (3/8).
(dir/dir)