Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Syaripudin, menyebutkan Pemprov DKI belum bisa menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2026.
Pemerintah akan umumkan UMP 2026 paling lambat 21 November 2025. Apindo minta formula adil, mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah untuk penetapan upah.
Dewan Pengupahan Jatim usulkan kenaikan UMK 8-10% untuk 38 kabupaten/kota. Inflasi dan biaya hidup jadi alasan utama. Pengumuman UMK dijadwalkan Desember 2025.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengungkapkan rencana pertemuan dengan pemerintah untuk membahas kenaikan UMP 2026 dan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjanjikan kejutan dalam penetapan UMP 2026. RPP sudah di meja Presiden dan akan segera diumumkan. Tunggu kabar baiknya!