Seorang kurir ekspedisi di Kota Bengkulu ditangkap polisi lantaran menukar paket konsumen. Pelaku RA menukar paket berisi HP konsumen dengan minuman kemasan.
Dimas Radika divonis 1,5 tahun penjara karena menipu koruptor proyek Kapal Majapahit senilai Rp 470 juta. Kasus ini terkait dengan korupsi di Mojokerto.