Majelis hakim PN Pariaman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Indra Septriaman. Indra merupakan terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari.
Fariz RM dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta atas kasus narkotika. Kuasa hukum menilai pengguna narkoba seharusnya direhabilitasi, bukan dihukum.