detikNews
Yusril Tegaskan Gibran Tak Berkantor ke Papua: Hanya Sekretariat Badan Otsus
Yusril mengatakan Gibran mempunyai tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945, sehingga tempat kedudukan Wapres mengikuti tempat Presiden.
Rabu, 09 Jul 2025 09:11 WIB