Pelayaran kapal wisata di Labuan Bajo dan Kepulauan Komodo dihentikan sementara hingga 1 Januari 2026 setelah tragedi tenggelamnya Pinisi Putri Sakinah.
Di era 1970-an, Gubernur Sumut Jenderal TNI (Purn) Marah Halim Harahap membentuk badan khusus: Bakorperagon (Badan Koordinasi Pemberantasan Rambut Gondrong).
Perbandingan denda lawan arah: Malaysia Rp 60 juta vs Indonesia Rp 500 ribu. Penegakan hukum di Indonesia dinilai lemah, berpotensi memperburuk lalu lintas.