Kejaksaan Negeri Mojokerto menetapkan Yuki Firmanto sebagai tersangka korupsi dana kapitasi puskesmas, merugikan negara Rp 5 miliar. Penyidikan masih berlanjut.
Istri polisi atau bhayangkari di Jambi menjadi tersangka penipuan ggestun fiktif. Oknum tersebut menipu puluhan warga dengan kerugian mencapai Rp 4,8 miliar.