Napi Semarang Tepergok Jajan Ternyata Belum Bayar Uang Pengganti Rp 14,7 M!

Napi Semarang Tepergok Jajan Ternyata Belum Bayar Uang Pengganti Rp 14,7 M!

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Senin, 10 Feb 2025 18:02 WIB
Pengusaha Agus Hartono mengalami memar di kening dan dengkul (dok.ist)
Foto: Napi Agus Hartono tepergok jajan di restoran (dok.ist)
Semarang -

Agus Hartono, narapidana kasus korupsi yang tepergok jajan di restoran Semarang ternyata belum membayar uang pengganti (UP) kerugian negara Rp 14,7 miliar. Kasus itu sudah inkrah sejak 1 Maret 2024, sehingga jika tidak dibayar maka diganti kurungan penjara 4 tahun.

Kasi Intel Kejari Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, mengatakan dalam kasus kredit macet Bank BJB cabang Semarang, Agus diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Semarang dengan hukuman 10,5 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan. Agus Hartono juga wajib membayar uang pengganti Rp 14,7 miliar subsider 4 tahun penjara.

"Perkara AH yang BJB itu inkrah, di tingkat banding hukuman menjadi 9 tahun 6 bulan penjara. Uang pengganti Rp 14,7 miliar," kata Cakra di kantornya, Jalan Abdulrahman Saleh, Semarang, Senin (10/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang pengganti sebesar Rp 14,7 miliar itu harus dibayar oleh Agus dengan jangka waktu hingga 1 Maret 2025. Hingga hari ini, 10 Februari 2025, belum ada pembayaran yang dilakukan Agus.

"Belum dibayar. Sudah tanda tangan pernyataan sanggup bayar sampai 1 Maret 2025. Kalau tidak bayar menjalani hukuman empat tahun," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Agus juga dihukum membayar uang pengganti dalam kasus lain yaitu korupsi atau kredit macet di bank Mandiri sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia dan rekannya, Donny dituntut 19 tahun dan uang pengganti Rp 89,2 miliar subsider 9,5 tahun. Putusan di tingkat pertama Agus divonis 2 tahun, Donny 1 tahun penjara. Jaksa kemudian banding.

"Putusan Pengadilan Tingginya, Agus 8 UP Rp 52,3 miliar subsider 1,5 tahun, Donny 7 tahun, UP Rp 41,9 miliar subsider 1,5 tahun. Kita upayakan kasasi," jelasnya.

Sebagai informasi, Agus Hartono pada Desember 2022 lalu sempat bikin heboh karena mengaku diperas jaksa. Dia juga sempat bersandiwara mendapat perlakuan kasar. Kejagung pun turun tangan dan faktanya tuduhan Agus Hartono tidak terbukti.

Baru-baru ini dia bikin heboh lagi karena jajan ke restoran bersama keluarganya, padahal dia sedang menjalani hukuman di penjara. Kepala Lapas Semarang, Mardi Santoso membenarkan hal itu dan tindakan sudah dilakukan dengan memindahkan Agus ke lapas dengan pengamanan ketat di Nusakambangan.

"Terhadap narapidana berinisial AH yang melanggar peraturan, di era sebelum saya bertugas di sini, sudah diambil tindakan berupa dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan," kata Mardi dalam keterangan menanggapi peristiwa Agus yang bisa jalan-jalan meski dalam masa tahanan, Sabtu (8/2).

"Petugas yang terlibat dalam pelanggaran ini telah diberikan tindakan disiplin sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku," imbuhnya.




(ams/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads