Otoritas Penjaga Pantai China menerapkan aturan baru yang memungkinkan petugas untuk menahan warga asing di Laut China Selatan hingga 60 hari tanpa persidangan.
Polri mengatakan warga negara Indonesia (WNI) berinisial HS yang merupakan buron kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) telah ditangkap di Turki.