Pria berinisial S (30) menganiaya T (28) dengan menggunakan parang di Desa Sukadamai, Lombok Timur, NTB, pada Senin siang. Dendam karena istri dilecehkan.
Dua terdakwa korupsi proyek kereta api dituntut JPU dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Usia tuntutan itu, para terdakwa akan mengajukan nota pembelaan.