Para calon haji furoda dipastikan tak bisa berhaji tahun ini setelah Arab Saudi tak terbitkan visanya. Putusan itu merugikan biro travel dan calon jemaahnya.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menegaskan kepastian penerbangan jemaah haji dan kesiapan embarkasi pada musim haji 1447H/2026 M.
KPK mengungkap ada pengembalian dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau travel terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Jumlahnya mencapai Rp 100 miliar.