Thrifting jadi sorotan pemerintah karena dianggap merugikan negara. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyoroti oknum Bea Cukai yang buka akses barang bekas impor.
Pakaian bekas impor masih merajalela di Indonesia meski dilarang. Kemendag menyita Rp 120 miliar pakaian bekas dan produk ilegal lainnya untuk melindungi pasar.
Kantor Bea Cukai Mataram akan menyisir jalur impor pakaian bekas ilegal di Lombok. Penindakan dilakukan sesuai instruksi Menkeu untuk melindungi pasar lokal.
Menteri Perdagangan Budi Santoso memusnahkan 19.391 balpres pakaian bekas impor senilai Rp 112,35 miliar. Pemusnahan dilakukan bertahap hingga akhir November.