Majelis banding etik Polri memutuskan menolak banding putusan pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan Ferdy Sambo. Berikut pelanggaran Ferdy Sambo.
Majelis sidang banding etik memutuskan menolak permohonan banding terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Irjen Ferdy Sambo.
Sidang banding terkait putusan pemberhentian tidak hormat Irjen Ferdy Sambo dipimpin oleh jenderal bintang tiga, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diberi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Sidang banding terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Irjen Ferdy Sambo digelar hari ini. Sidang akan dipimpin Jenderal bintang tiga.