Irjen Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri setelah permohonan bandingnya ditolak majelis sidang banding etik. Sidang banding ini dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Dikutip dari detikNews, sidang permohonan banding berkaitan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Ferdy Sambo ini berlangsung di Mabes Polri, Senin (19/9/2022). Putusan banding ini bersifat final dan mengikat.
"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding," kata Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," ucap dia menambahkan.
Sekadar diketahui, Sambo dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dia berstatus tersangka berkaitan kasus pembunuhan Brigadir J. Sambo tidak terima sanksi itu, lalu mengajukan banding.
Artikel ini telah tayang di detikNews dengan judul: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!. Baca berita selengkapnya di sini.
(bbn/bbn)