Keluarga Dini Sera Afrianti berencana melapor ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di kasus pembunuhan Dini.
Dua pertimbangan menjadi dasar hakim PN Surabaya membebaskan Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Arfianti (29) dari jerat tuntutan 12 tahun penjara.