Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu nasional dipisah dengan pemilu daerah atau lokal. Keputusan ini membuat pilkada berpotensi digelar pada 2031.
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengatakan akan mempelajari landasan hukum mengenai perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD usai putusan MK.