Pengemis bernama Lutfi Haryono di Gorontalo, ternyata sudah dua kali terjaring razia Satpol PP. Pengemis itu sempat terungkap memiliki tabungan Rp 364 juta.
Pemerintah terbitkan PP Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor SDA. DHE harus disimpan di bank dalam negeri selama 12 bulan untuk stabilitas ekonomi.