Kiai Imam Syafi'i alias Kiai Supar, Pengasuh Ponpes MH Trenggalek divonis 14 tahun penjara, atas kasus asusila menghamili santriwatinya. Ini sederet faktanya.
Pimpinan Ponpes MH Trenggalek Kiai Imam Syafi'i alias Supar divonis 14 tahun penjara, dipotong masa penahanan. Kiai Supar pun hanya bisa pasrah menerima vonis.
Seorang lansia berusia 65 tahun ditangkap di Indramayu karena mengedarkan uang palsu. Polisi menyelidiki identitas ganda dan jaringan peredaran uang palsu.
Keluarga Vadel Badjideh rutin menjenguknya di tahanan. Ayahnya mengungkapkan perubahan fisik dan kesedihan karena Vadel harus menjalani penambahan masa tahanan.
Rochmat Tri Hartanto, pelaku pemutilasian Uswatun Khasanah, menunjukkan penyesalan mendalam saat ditahan. Ia merasa bersalah atas dampak pada keluarganya.