detikNews
KLHK: 9 Gugatan Karhutla Dikabulkan, Ganti Ruginya Rp 3,15 Triliun
"Sembilan sudah inkrah di mana yang sudah inkrah ini (nilai gugatannya) Rp 3,15 triliun yang sudah inkrah nilai ganti ruginya dari pemulihan ya," kata Roy.
Minggu, 17 Nov 2019 11:38 WIB







































