Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah, Lampri A.Ptnh. S.H.M.H, terpilih sebagai Tokoh Akselerator Inovasi Kebijakan Agraria di detikJateng-Jogja Awards 2025.
Mulai 2026, dokumen girik hingga letter C tidak lagi sah sebagai bukti hak tanah. Pemilik harus segera mengubahnya menjadi sertifikat untuk kepastian hukum.