Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan Pemprov Jawa Barat sedang mengkaji kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk beberapa bidang.
ASN DKI Jakarta dibolehkan mudik asalkan tidak menggunakan kendaraan dinas. Wagub DKI mengatakan pihaknya bakal memberi sanksi apabila aturan itu dilanggar.
Pemprov DKI Jakarta mencabut surat edaran tentang pembatasan cuti selama pandemi COVID-19. Kini ASN DKI diizinkan mengajukan cuti selama pandemi COVID-19.