Para tersangka mampu membuat 4 kilogram ganja sekali produksi. Ganja sintetis ini diedarkan melalui jejaring media sosial, dengan sasarannya kalangan pelajar.
PN Tanjungbalai menjatuhkan vonis hukuman mati dan penjara seumur hidup terhadap 2 ABK yang menyelundupkan 110 kg narkoba dari Malaysia ke Sumatera Utara.
PN Meulaboh memvonis mati pengendali 1,2 ton sabu di Aceh Okonkwo Nonso Kingsley. Pria asal Nigeria itu sebelumnya telah divonis mati tapi batal dieksekusi.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengusut dugaan TPPU dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 2 kg. Selain itu, polisi menetapkan 1 WNA sebagai DPO.