Tiko Aryawardhana mencabut laporannya terhadap Arina Winarto, namun bukan berarti masalah selesai. Laporan baru dengan pasal lebih berat telah disiapkan.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto telah menyita aset milik para tersangka kasus investasi ilegal mencapai Rp 1,5 triliun. Jumlah itu berpotensi bertambah.
Perempuan berinsial IR (29), harus berurusan dengan polisi gegara terlibat penipuan minyak goreng fiktif yang rugikan korban mencapai total Rp 1 miliar.