Polisi Dalami Pelaku Lain di Kasus Penipuan Minyak Goreng Murah

Kabupaten Bandung

Polisi Dalami Pelaku Lain di Kasus Penipuan Minyak Goreng Murah

Yuga Hassani - detikJabar
Selasa, 08 Mar 2022 14:45 WIB
Polresta Bandung meringkus satu orang tersangka IR (29) terkait kasus penipuan minyak goreng fiktif di Kabupaten Bandung. Sebanyak 18 emak-emak menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp1 Miliar.
Pelaku penipuan minyak goreng murah di Kabupaten Bandung ditangkap (Foto: Yuga Hassani/detikJabar).
Kabupaten Bandung -

Polisi telah mengamankan seorang perempuan berinisial IR (29) terkait kasus penipuan minyak goreng murah. Saat ini polisi masih mendalami adanya pihak lain dalam kasus tersebut.

"Ini masih di dalami, sementara saat ini tersangka mengaku bekerja sendiri. Namun tersangka juga mengaku ada pihak lain, tapi tersangka belum bisa membuktikan ada keterlibatan pihak lain," kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa (8/3/2022).

Kusworo menegaskan pihaknya akan terus menggali informasi mengenai dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus penipuan minyak goreng fiktif tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami masih mendalami lagi, yang bersangkutan belum sepenuh memberikan keterangan. Kami tidak hanya percaya pada tersangka saja, tapi kami juga mencoba menggali informasi kepada pihak yang lain, seperti untuk mengetahui alur transaksi keuangan tersebut," katanya.

Seperti diketahui, kasus ini terungkap setelah adanya laporan korban yang menjadi korban penipuan minyak goreng. Pelaku menawarkan minyak goreng murah.

ADVERTISEMENT

Para korban tergiur dengan tawaran pelaku. Kemudian, korban mengirim sejumlah uang kepada pelaku dari mulai Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.

Namun setelah mengirimkan uang kepada pelaku, minyak goreng yang dijanjikan tak kunjung datang. Akhirnya korban melaporkan kasus ini kepada polisi.

Mendapat laporan itu, polisi langsung bergerak mengusut kasus tersebut. Akhirnya seorang perempuan berinisial IR (29) berhasil ditangkap.

Atas perbuatannya tersangka IR dikenakan pasal penipuan dan penggelapan pasal 378 dan 372, dengan denda paling banyak Rp 4 miliar dan ancaman 4 tahun penjara.




(mso/bbn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads