Kasus ini terungkap bermula dari adanya laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan. Pelaku menawarkan minyak goreng murah.
Para korban tergiur dengan tawaran pelaku. Kemudian, korban mengirim sejumlah uang kepada pelaku dari mulai Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.
Namun, setelah mengirimkan uang kepada pelaku, minyak goreng yang dijanjikan tak kunjung datang. Akhirnya korban melaporkan kasus ini kepada polisi.
Mendapat laporan tersebut polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tidak lama kemudian, polisi menangkap perempuan berinisial IR yang diduga sebagai pelaku penipuan minyak goreng fiktif hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo menyatakan pihaknya masih terus mendalami kasus penipuan ini. Terutama menggali informasi mengenai ada tidaknya pelaku lain yang terlibat dalam kasus penipuan minyak goreng fiktif tersbut.
"Kami masih mendalami lagi, yang bersangkutan belum sepenuh memberikan keterangan. Kami tidak hanya percaya pada tersangka saja, tapi kami juga mencoba menggali informasi kepada pihak yang lain, seperti untuk mengetahui alur transaksi keuangan tersebut," katanya.
Sementara itu, IR mengungkapkan dirinya pertama menjual minyak goreng dengan iming-iming hadiah handphone dan laptop. Saat itu, dia mengaku usaha minyak goreng yang dijalankannya masih berjalan lancar.
"Hadiah yang ditawarkan handphone dan laptop, cuma untuk pembelian berapa karton. Terus itu terjadinya juga sebelum bulan Desember, karena memang kan awalnya lancar," kata IR di Mapolresta Bandung.
"Jadi nawarin dengan harga murah, ditambah jika ada pembelian berapa karton dapat handphone dan laptop. Tapi, kalau itu kejadiannya barangnya sudah clear di bulan Desember," ucapnya.
Bahkan dia menyebut belasan korban telah mendapatkan hadiah handphone dan laptop dari dirinya. "Yang dapatnya memang dari korban-korban itu juga, karena dari bulan September pembelanjaannya bagus," katanya.
IR mengakui telah melakukan pre order minyak goreng kepada 18 emak-emak yang ada di Kabupaten Bandung. Bahkan total kerugiannya mencapai Rp 1 Miliar.
"Dari bulan September 2021, kalau macetnya dari awal bulan Desember 2021. Dulu enggak (langka). Belum ada kelangkaan minyak sama sekali," katanya.
Atas perbuatannnya tersangka IR harus mendekam di Polresta Bandung dan dikenakan pasal penipuan dan penggelapan pasal 378 dan 372, dengan denda paling banyak Rp4 M, dan ancaman 4 tahun penjara. (mso/mso)