Polresta Bandung meringkus satu orang tersangka IR (29) terkait kasus penipuan minyak goreng fiktif di Kabupaten Bandung. Sebanyak 18 emak-emak menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp1 Miliar.
Polisi menuturkan kasus ini terungkap bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengalami penipuan terkait minyak goreng. Mendapat laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penelusuran polisi akhirnya berhasil menangkap seorang tersangka berinisial IR. "Sekitar bulan November-Desember ada pelaporan dari warga masyarakat terkait dengan jual beli minyak goreng fiktif dalam antrean masyarakat atau korban, ada dua orang yang melaporkan ke Polsek Cileunyi dan Polresta Bandung," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa (8/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkapkan setelah para korban mengirimkan sejumlah uang, namun minyak goreng yang dijanjikan tersangka tidak kunjung tiba. "Korban sudah mentransfer sejumlah uang, Rp 50 juta dan Rp 100 juta lebih, dari situ para korban belum mendapatkan minyak gorengnya," ucapnya.
Pihaknya menjelaskan tersangka IR mengelabui korbannya dengan menawarkan minyak goreng murah. Dengan itu, kata dia, para korban tergiur untuk membeli minyak goreng ke tersangka IR.
"Tersangka menawarkan minyak goreng murah seharga Rp 28 ribu per 2 liter, dimana harga normalnya sekitar Rp 34 ribu. Di saat adanya momen informasi kelangkaan minyak yang diterima oleh warga saat itu, kemudian warga masyarakat tergiur untuk membeli dan terjadi lah transaksi dari korban ke tersangka," katanya.
Dia menuturkan tersangka IR sempat mangkir dalam pemanggilan kepolisian. Dengan itu, kata dia, Polresta Bandung langsung melakukan penjemputan kepada tersangka IR.
"Setelah kami dalami lebih lanjut, kami lakukan pemeriksaan, bukti transfer kami miliki, kami pemanggilan sebagai saksi terlebih dahulu, sekali di panggil tidak datang, dua kali tidak datang, akhirnya kami bawa, kami buatkan surat perintah kemudian menjemput. Setelah kami periksa sebagai saksi, terpenuhi unsurnya maka statusnya menjadi tersangka," kata Kusworo.
"Adapun dari hasil pemeriksaan didapatkan, korban yang sudah melakukan transfer ini sebanyak 18 orang, dengan total Rp1.150.000.000," ucapnya.
Kusworo menegaskan atas perbuatannya tersangka IR dikenakan pasal penipuan dan penggelapan. Lanjutnya, dengan denda paling banyak Rp4 M
"Dengan ancaman 4 tahun (penjara) sesuai dengan pasal 378 da 372 KUHP," pungkasnya.
(mso/bbn)