Terapis spa Surabaya, Nur Hasannah, divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Hakim menilai Nur terbukti mencuri Rp 1,2 miliar dari pelanggannya, Tonny Soegiono.
Menkop Ferry menanggapi laba Koperasi Kelurahan Merah Putih yang hanya Rp 78 ribu dalam enam bulan. Ia rencanakan model bisnis baru untuk koperasi perkotaan.