Drama terapis spa di Surabaya, Nur Hasannah Prasetya yang mencuri uang pelanggan, Tonny Soegiono Rp 1,2 miliar antiklimask. Ini setelah hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara," kata hakim ketua Purnomo saat membacakan amar putusan di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/6/2026).
Hakim menilai Nur terbukti melanggar Pasal, 477 ayat (1) huruf g Juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Meski demikian vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 3 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai mendengar amar putusan, Nur tampak menghampiri pengacaranya, M. Zulfan Badru Naja dan Sujud Rahmatullah. Usai berdiskusi, Nur melalui pengacaranya lantas menyatakan pikir-pikir.
Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo yang juga menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir Yang mulia," sahut jaksa dan pengacara bergantian.
Usai sidang, Nur Hasannah langsung menuju ke ruang tahanan dengan dikawal petugas. Ia terlihat sempat memeluk keluarga dan buah hati yang hadir saat persidangan.
Menurut Zulfan, keputusan masih pikir-pikir atau lanjut ke upaya hukum banding akan ditentukan selama sepekan ke depan. Hal ini sesuai dengan permintaan Nur.
"Kami tadi sudah memutuskan bahwa ini dipikir-pikir dulu, dari terdakwa katanya juga masih mau merenungkan bagaimana kiranya baiknya, dan keluarga dari terdakwa juga seperti itu.
"Kami ya hanya menunggu kemungkinan keputusan final dari kami Senin atau Selasa untuk mengambil tindakan entah itu kita menerima, entah kita melanjutkan banding, dan seterusnya," sambung Zulfan.
Meski mengaku masih pikir-pikir, Zulfan mengaku kurang puas dengan putusan majelis hakim. Sebab vonis yang dijatuhkan tak mempertimbangkan unsur-unsur yang meringankan terdakwa.
"Kami selaku PH, kurang puas lah terhadap putusan dari majelis hakim karena menurut kami kurang dipertimbangkan unsur yang meringankan dan juga permintaan maaf dari korban," tuturnya.
"Karena fakta persidangan yang ada korban telah memaafkan terdakwa dan juga di hal-hal yang mempertimbangkan salah satunya adalah terdakwa masih mempunyai anak balita yang perlu kasih sayang dari ibunya. Kami rasa hakim kurang mempertimbangkan hal itu," tandas Zulfan.
Sebelumnya, terapis Spa Superior di Surabaya didakwa mencuri uang pelanggannya hingga Rp 1,2 miliar. Terdakwa memanfaatkan momen korban menitipkan ponsel dan melakukan transfer lewat ATM secara diam-diam.
Terdakwa kasus pencurian itu adalah Nur Hasannah Prasetya. Sedangkan korbannya adalah pelanggan lamanya di Spa Superior bernama Tonny Soegiono. Pembobolan uang miliaran itu diketahui terjadi pada rentang bulan Agustus hingga September 2022, namun kasus itu baru dilaporkan pada 2026.
