Sayu Putu Rina Dewi, mantan mantri BRI, ditetapkan sebagai tersangka korupsi senilai Rp 1,5 miliar. Sidang akan segera dilaksanakan setelah pelimpahan kasus.
Kejari Tanjung Perak menetapkan 6 tersangka dari APBS dan Pelindo terkait dugaan korupsi pemeliharaan kolam pelabuhan. Semua tersangka langsung ditahan.