Kemenkeu resmi menaikkan tarif PPN menjadi 11% mulai hari ini. Tapi, pemerintah masih memberikan pembebasan tarif PPN 11% pada beberapa barang dan jasa.
Pesta dengan suguhan minuman keras (miras) juga dilakukan era Mpu Sindok lebih dari 1.000 tahun silam. Pada masa itu, ada tiga jenis miras yang digemari pejabat