Sidang kasus peredaran narkotika dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Teddy Minahasa membantah dirinya memerintahkan Dody Prawiranegara untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas. Dia berdalih pesannya itu tertulis Trawas.