2 Wanita di Siantar Ditangkap Saat Transaksi Sabu

2 Wanita di Siantar Ditangkap Saat Transaksi Sabu

Finta Rahyuni - detikSumut
Minggu, 05 Mar 2023 09:39 WIB
2 wanita dan 1 pria ditangkap bawa sabu. (Foto: Istimewa)
2 wanita dan 1 pria ditangkap bawa sabu. (Foto: Istimewa)
Medan -

Polisi menangkap dua wanita di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut). Keduanya kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di dalam pakaian.

Adapun kedua pelaku itu, yakni MP alias Sela (24) dan LR alias Intan (29). Keduanya merupakan warga Kabupaten Simalungun.

"Keduanya ditangkap karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu," kata Kasi Humas Polres Siantar, AKP Rusdi Ahya dalam keterangannya, Minggu (5/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rusdi mengatakan, penangkapan para pelaku ini berawal pada Minggu (26/2) dini hari lalu. Saat itu, petugas mendapati pelaku MP akan melakukan transaksi narkoba di depan rumahnya di Jalan TVRI, Kecamatan Siantar Barat.

"Personel tiba di alamat yang diinformasikan dan langsung menangkap pelaku," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Setelah itu, petugas kepolisian lalu melakukan pengembangan ke dalam rumah pelaku. Di rumah tersebut, polisi menemukan pelaku LR.

Saat itu, petugas kepolisian menemukan satu paket sabu-sabu di dalam kantong baju milik LR.

"Keduanya mengaku bahwa narkotika tersebut adalah milik keduanya," kata Rusdi.

Menurut pengakuan kedua pelaku, barang haram itu didapatnya dari seorang pria berinisial YA (27). Polisi yang mengetahui itu lalu bergerak menyelidiki keberadaan pelaku.

"Sekira pukul 07.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap YA di rumahnya di Jalan Jorlang, Kecamatan Siantar Barat. Ditemukan sabu-sabu dibalut tisu dengan bruto 0,65 gram," ujarnya.

Menurut pengakuan YA, sabu-sabu itu dibelinya di Kota Medan. Polisi saat ini masih menyelidiki pemasok barang haram itu ke YA.

"Seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke Sat Narkoba Polres untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," pungkasnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads