Aset-aset mewah milik Doni Salmanan resmi dirampas negara. Doni juga mendapat hukuman lebih lama sesuai putusan PT Bandung yang memutus selama 8 tahun penjara.
Asa korban mendapatkan ganti rugi atas perbuatan Doni Salmanan kandas. Hakim tak mengamini permintaan restitusi atau ganti rugi dalam putusan tingkat banding.
Doni Salmanan akan lebih lama di penjara. Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menghukum dua kali lipat hukuman penjara Doni Salmanan dari 4 tahun menjadi 8 tahun.
Hukuman Doni Salmanan diperberat menjadi 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung. Ia terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.