Kemenhub mengeluarkan aturan dan syarat terbaru naik kereta api jarak jauh maupun jarak dekat atau aglomerasi. Aturan ini dirilis menjelang mudik Lebaran 2023.
Pemakaian masker sudah mulai dilonggarkan seiring dengan tren COVID-19 di Indonesia membaik. Mungkinkah tak lagi wajib dipakai saat naik kendaraan umum?
Satgas bicara soal copot masker di transportasi umum, pasca muncul pro kontra di balik penggunaannya. Sebenarnya aturan seperti apa yang saat ini berlaku?
Waspada Kejadian Luar Biasa (KLB) flu burung, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar mengawasi pergerakan wisatawan Kamboja di Bandara Ngurah Rai