Komisi XIII DPR RI mendesak penegak hukum usut tuntas dugaan penipuan yang menggagalkan keberangkatan tim sepakbola anak. Perlindungan hak anak jadi prioritas.
Kasus penipuan layanan penyelenggara pernikahan atau WO Ayu Puspita telah berakhir di pengadilan. Ayu Puspita dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.