Dua siswa didakwa melakukan aksi melawan hukum dengan melempar bom molotov ke mobil polisi saat aksi demonstrasi di Denpasar, Bali, pada 30 Agustus lalu.
Dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, sempat divonis lepas oleh hakim soal pungutan Rp 20 ribu ke ortu siswa untuk bantu bayar gaji guru honorer.
Sidang daring Ammar Zoni digelar, kuasa hukum minta pembebasan. Mereka anggap dakwaan jaksa cacat hukum dan mendukung rehabilitasi bagi pecandu narkotika.