Round Up
Ammar Zoni: Kami Minta Keadilan
Ammar Zoni bersama lima tersangka lainnya dari Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, menyampaikan keinginan untuk bisa menghadiri sidang tatap muka.
"Izin Yang Mulia, kami masih meminta untuk dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Jakarta agar bisa mengikuti sidang tatap muka," kata Ammar Zoni yang menghadiri sidang pada Kamis (13/11/2025) secara daring.
Mantan suami Irish Bella itu mengaku sulit berkomunikasi dengan keluarga dan kuasa hukum. Hakim Ketua tak bisa memberikan keputusan sebelum adanya putusan sela.
Bintang sinetron yang namanya melejit lewat sinetron 7 Manusia Harimau itu berharap, apa yang diinginkan bisa dikabulkan majelis hakim.
"Kami meminta keadilan Yang Mulia, saya yakin Yang Mulia orang baik dan bisa memberikan yang terbaik buat kami," ungkap Ammar Zoni.
Kuasa hukum juga mendukung keinginan Ammar Zoni. Mereka mengatakan semua demi kelancaran sidang.
"Karena kalau berada di Nusakambangan tidak bisa bebas menyatakan pendapatnya. Kami berkomunikasi pun pasti disadap, sehingga pernyataan Ammar tidak bisa leluasa. Sehingga kami menginginkan sidang tatap muka atau offline," kata Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni.
Adapun dalam pembacaan eksepsi, Salah satu tim kuasa hukum Ammar Zoni, Armini Nainggolan, meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan. Dalam eksepsi yang dibacakan di hadapan majelis hakim, Armini menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) cacat hukum dan batal demi hukum.
"Menerima dan mengabulkan eksepsi untuk seluruhnya. Menyatakan hasil Berita Acara Pemeriksaan oleh penyidik Polsek Cempaka Putih terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar cacat hukum dan BAP tersebut batal demi hukum dan/atau tidak sah. Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar dalam perkara pidana Nomor: 632/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst batal demi hukum dan/atau dibatalkan demi hukum," ujar Armini Nainggolan membacakan petitum di ruang sidang.
Armini memohon, agar majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum segera membebaskan Ammar Zoni dari tahanan begitu putusan sela dibacakan.
"Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan terdakwa Muhammad Ammar Akbar dari tahanan seketika setelah putusan sela diucapkan. Memerintahkan Panitera agar berkas perkara pidana Nomor: 632/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa berikut barang buktinya dikembalikan kepada Penuntut Umum," kata Armini.
"Memulihkan nama baik terdakwa Muhammad Ammar Akbar dan membebankan biaya perkara kepada negara. Demikian nota keberatan ini kami ajukan, atas perhatian dan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tutupnya.
(pus/wes)











































