Untuk sejumlah tindakan servis, biaya servis mencapai Rp 250 ribu di bengkel Jalan Gajah Mada Sidoarjo ini diviralkan di medsos. Kini bengkel itu sepi.
Sutar Ariyanto alias Restu (63), terdakwa penggendam 13 orang divonis 2,5 tahun penjara. Hakim menilai, terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.