Penyelundupan satwa dilindungi dari Nusa Tenggara Timur (NTT) senilai Rp 565 juta berhasil digagalkan polisi. Ada komodo yang dimasukkan ke pipa paralon.
Polisi ungkap penyelundupan satwa dilindungi, termasuk anakan komodo. Enam tersangka ditangkap, barang bukti disita, dan total perdagangan mencapai Rp 565 juta.