Majelis hakim PT Bandung menganulir putusan tingkat pertama soal aset Doni Salmanan. Kini, putusan hakim banding menyatakan aset Doni Salmanan dirampas negara.
Doni Salmanan dimiskinkan usai seluruh asetnya dirampas negara. Pihak Doni Salmanan meradang atas putusan hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) Bandung tersebut.
Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara di kasus Quotex. Putusan hakim dinilai ringan. Tuntutan jaksa meminta hakim memvonis Doni Salmanan 13 tahun penjara.