Ahli hukum pidana Suparji Ahmad mengapresiasi putusan MK yang menegaskan semua narapidana, termasuk koruptor, berhak mendapatkan remisi karena sesuai HAM.
JPU Kejari Aceh Besar menuntut mati dua napi pengendali penyelundupan 536 kilogram sabu. Keduanya adalah Mera Triantara alias Tata dan Audi Mulia alias Bahagia.