BNN Palopo Bongkar Sindikat Sabu Jaringan Lapas Bolangi Gowa

BNN Palopo Bongkar Sindikat Sabu Jaringan Lapas Bolangi Gowa

Arzad - detikSulsel
Rabu, 02 Mar 2022 23:30 WIB
BNN Palopo bongkar kasus narkoba sabu jaringan Lapas Bolangi, Gowa (detiksulsel/Arzad)
Foto: BNN Palopo bongkar kasus narkoba sabu jaringan Lapas Bolangi, Gowa (detiksulsel/Arzad)
Palopo -

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap dua pria inisial AF dan HR atas kasus narkoba sabu yang dikendalikan dari Lapas Bolangi, Gowa. HR dan AF ditangkap setelah beraksi dengan sistem tempel sabu di titik tertentu.

"Setelah paketnya ditempel, HR kemudian mengirim foto lokasi paket tersebut ditempel kepada AF. Setelah itu, AF menghubungi para pembeli untuk mengambil di lokasi yang telah ditempelkan sabu," kata Kepala BNN Kota Palopo, AKBP M Ustim Pangarian di Kantor BNN Kota Palopo, Rabu (2/3/2022).

"Ditempelnya macam-macam. Ada di pipa, ada di tembok, ada di pagar orang. Tapi ketahuan juga. Ada 26 titik," katanya lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BNN hingga kini masih belum menemukan pelaku yang membawa sabu tersebut kepada HR dan AF. Dia mengatakan pihaknya masih terus melakukan penelusuran.

"Barang yang datang kita tidak tahu siapa yang bawa. Hanya ditempatkan di suatu tempat, kemudian tersangka disuruh ambil di situ. Setelah diambil dibagi-bagi. Kita belum dapat yang bawa barang," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ustim mengatakan BNN juga mengungkap jaringan sabu ini dikendalikan oleh seorang narapidana yang saat ini mendekam di Lapas Narkotika Bolangi, Sungguminasa, Kabupaten Gowa.

"Jadi mereka ini dalam komunikasi itu putus. Orang pertama yang bawa barang ke sini tidak kenal dengan orang yang ambil karena dikendalikan dari Lapas Bolangi," ujarnya.

Ustim memastikan pihaknya akan mengamankan narapidana terkait setelah pihaknya melakukan komunikasi dengan Kemenkumham Sulsel.

"Setelah kita bersurat, kita minta untuk dipindahkan ke Lapas Palopo untuk kepentingan penyelidikan," jelasnya

Diketahui dari tangan pelaku, BNN menyita barang bukti berupa 122, 8096 gram sabu, satu unit handphone, satu timbangan digital, lima saset plastik bening bekas sabu, tiga ball plastik bening, satu unit motor, serta satu alat isap sabu (bong).

Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat Undang-Undang No.35/2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba. Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara.




(hmw/hmw)

Hide Ads