Sejumlah momen diperingati pada 26 April 2025. Salah satunya adalah Hari Kesiapsiagaan Bencana di Indonesia. Simak di sini untuk peringatan menarik lainnya!
KPPU memberikan sanksi denda ke Google LLC sebesar Rp 202,5 miliar, terkait dugaan monopoli pada sistem pembayaran platformnya. Ini tanggapan developer lokal.
Wajib pajak orang pribadi dapat melapor SPT Tahunan 2024 tanpa sanksi hingga 11 April 2025. Kebijakan ini berlaku karena libur nasional dan cuti bersama.
Sebanyak 1.300 tenaga TPOP terancam gagal mengikuti seleksi PPPK lingkup Pemprov Sulsel. Mereka minta pemerintah memperjuangkan nasibnya dalam rektrutmen ASN.
DLHK Sumut bongkar pagar misterius di pesisir pantai di Desa Regemuk, Pantai Labu, Deli Serdang karena membuat warga resah dan berada di kawasan hutan lindung.